Mulai Agustus, Indonesia secara signifikan meningkatkan tarif pajak transaksi Aset Kripto, pembeli tidak perlu membayar pajak pertambahan nilai.

【Chain News】PANews 30 Juli - Menurut laporan, Kementerian Keuangan Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru yang akan meningkatkan tarif pajak untuk transaksi aset kripto mulai 1 Agustus. Tarif pajak untuk penjual aset kripto di pertukaran domestik akan naik dari 0,1% menjadi 0,21%, sementara untuk pertukaran luar negeri akan meningkat dari 0,2% menjadi 1%. Selain itu, pembeli tidak akan lagi perlu membayar pajak pertambahan nilai. Selain itu, pajak pertambahan nilai untuk penambangan kripto juga meningkat dari 1,1% menjadi 2,2%. Para ahli industri percaya bahwa langkah ini menunjukkan Indonesia sedang mengubah aset kripto dari barang menjadi aset keuangan, tetapi menyerukan agar perusahaan diberikan masa adaptasi dan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan di platform luar negeri.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • 5
  • Bagikan
Komentar
0/400
CompoundPersonalityvip
· 6jam yang lalu
Apakah tarif pajak tinggi di luar negeri memaksa untuk pergi ke pasar luar?
Lihat AsliBalas0
LiquidityWizardvip
· 07-31 09:02
Lagi-lagi dianggap bodoh ya
Lihat AsliBalas0
HodlTheDoorvip
· 07-30 06:26
Hidup lama melihat begitu banyak di luar negeri
Lihat AsliBalas0
fren.ethvip
· 07-30 06:01
naik就完事了
Lihat AsliBalas0
SilentAlphavip
· 07-30 05:59
Menyalin PR? Pajaknya terlalu rendah.
Lihat AsliBalas0
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)