【Blok Luyd】Pada 29 Juli, Aljazair secara resmi mengeluarkan Undang-Undang No. 25-10 pada 24 Juli, yang secara total melarang aktivitas terkait Aset Kripto, melarang penerbitan, jual beli, kepemilikan, penggunaan, dan promosi koin, serta mengklasifikasikan penambangan kripto, penggunaan Dompet digital, dan operasi pertukaran sebagai tindakan ilegal. Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara dari 2 bulan hingga 1 tahun, serta denda dari 200.000 hingga 1.000.000 dinar (sekitar 1540 hingga 7700 dolar AS). Jika terlibat dalam jaringan kejahatan terorganisir atau aktivitas kejahatan keuangan, hukuman akan semakin diperberat.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Aljazair melarang sepenuhnya aktivitas Aset Kripto dengan denda tertinggi 7700 dolar.
【Blok Luyd】Pada 29 Juli, Aljazair secara resmi mengeluarkan Undang-Undang No. 25-10 pada 24 Juli, yang secara total melarang aktivitas terkait Aset Kripto, melarang penerbitan, jual beli, kepemilikan, penggunaan, dan promosi koin, serta mengklasifikasikan penambangan kripto, penggunaan Dompet digital, dan operasi pertukaran sebagai tindakan ilegal. Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara dari 2 bulan hingga 1 tahun, serta denda dari 200.000 hingga 1.000.000 dinar (sekitar 1540 hingga 7700 dolar AS). Jika terlibat dalam jaringan kejahatan terorganisir atau aktivitas kejahatan keuangan, hukuman akan semakin diperberat.